Tugas Dan Fungsi

 

  • TUGAS

 

  • FUNGSI

:

:

Melaksanakan sebahagian urusan pemerintahan Kabupaten Bidang Pekerjaan Umum

  1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang Penyusunan Program, Permukiman dan Perumahan, Prasarana Jalan dan Jembatan, Prasarana Pengairan dan Sumber Daya Air
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Penyusunan Program Pemukiman dan Perumahan, Prasarana Jalan dan Jembatan, Prasarana Pengairan dan Sumber dan Sumber Daya Air
  3. Membina dan Melaksanakan kegiatan dibidang Perencanaan Pengendalian, Pembangunan, Pemeliharaan Lingkup Permukiman dan Perumahan, Prasarana Jalan dan Jembatan, Prasarana Pengairan dan Sumber Daya Air
  4. Menginventarisir Permasalahan dan Solusi Pemecahannya terkait lingkup tugas